Pertimbangan Hakim PTUN untuk Hentikan Izin Reklamasi

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2016 18:02 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta (foto: Okezone)
Share :

"Kerusakan sumber daya yang terjadi akibat konstruksi reklamasi yang sebelumnya berjalan. Terdapat potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelaksanaam obyek gugatan, nelayan kecil mengeluhkan lumpur, lumpur itu berasal dari pemgerukan teluk Jakarta," paparnya.

"Jika ini terus terjadi akan mengakibatkan kehidupan para penggugat serta masyarakat yang bermata pencaharian nelayan terganggu," sambungnya.

Seperti diketahui, PTUN mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta. Dalam amar putusannya, hakim meminta agar Pemprov mencabut izin reklamasi dan menunda proyek tersebut hingga berkekuatan hukum tetap.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya