Usut Suap Ketua PN Kepahiang, KPK Bidik Hakim Siti

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Selasa 31 Mei 2016 19:50 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati (kiri) saat memberi keterangan kepada pers (Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya berhenti pada penetapan lima tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi dana honorer RSUD M Yunus yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

Penyidik KPK masih terus menelisik keterlibatan pihak lain. Salah satu yang dibidik yakni Hakim Tipikor, Siti Insirah. Dia menjadi salah satu anggota majelis hakim bersama Janner Purba dan Toton yang menyidangkan perkara korupsi itu.

"Jika memang dibutuhkan keterangannya yang terkait dengan kasus ini, yang bersangkutan bisa dimintai keterangan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2016).

Lima tersangka itu yakni Ketua PN Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton; panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Safri Safei.

(Baca juga: KPK Periksa Lima Tersangka Kasus Suap Hakim Tipikor Bengkulu)

Menurut Yuyuk, lewat pemeriksaannya ini, pihaknya bakal mendalami peran Siti yang diduga tahu banyak soal penanganan perkara korupsi tersebut. Mengingat kasus korupsi di RSUD M Yunus itu berujung komitmen suap Rp1 miliar.

"Nanti di dalami (keterlibatan Siti) lewat pemeriksaan," tukas dia.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kelima tersangka kasus suap penanganan kasus korupsi di RSUD M Yunus di Bengkulu pada 23 Mei 2016. Kelimanya kini ditahan KPK di rutan berbeda.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya