Soal Gugatan PTUN, Djarot Beda Pandangan dengan Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 31 Mei 2016 20:21 WIB
Wagub DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berbeda pandangan bersama koleganya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait hasil putusan PTUN yang mengabulkan gugatan nelayan pesisir utara Jakarta dalam reklamasi Pulau G.

Menurut Djarot, Pemprov DKI harus banding lantaran izin reklamasi ‎yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudra telah dibatalkan.

"Banding lah, biar saja (kalah gugatan) yang penting kita banding," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (31/5/2016).

(Baca juga: Pertimbangan Hakim PTUN untuk Hentikan Izin Reklamasi)

Mantan Wali Kota Blitar itu memastikan, Pemprov DKI tidak terlalu mempersoalkan kekalahan gugatan tersebut. Karena, kata Djarot, megaproyek reklamasi tidak hanya urusan Pemprov DKI melainkan juga melibatkan pemerintah pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya