Pemerintah Utus Dai Bachtiar Kawal Kasus TKI Rita Krisdianti

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Kamis 02 Juni 2016 18:13 WIB
Foto: Ilustrasi
Share :

JAKARTA – Pemerintah mengutus mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Dai Bachtiar, untuk mengawal perkara yang menjerat Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur.

Ia divonis hukuman gantung oleh Pengadilan Tinggi Penang, Malaysia, lantaran disangka membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

"Kasus ini sudah beberapa waktu lalu pemerintah utus mantan dubes Dai Bachtiar. Harapannya supaya diplomasi (berjalan)," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Sebagaimana diketahui, Rita Krisdianti adalah TKI yang diberangkatkan ke Hong Kong pada Januari 2013. Tak sampai tiga bulan bekerja, Rita diberhentikan. Akhirnya, dia menetap di Makau.

Rita kemudian ditawari bisnis kain dan pakaian oleh seorang temannya berinisial ES. Rita kemudian diberi tiket dengan singgah ke New Delhi, India; dan Penang, Malaysia.

Di New Delhi, Rita dititipkan sebuah koper oleh seseorang tanpa boleh membukanya. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian.

Akan tetapi, ketika Rita sampai di Bandara Penang, Juli 2013 , Kepolisian Malaysia menangkapnya. Mereka menemukan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram di koper yang dibawa Rita. (fas)

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya