PAN Minta Pemerintah Telusuri Kronologi Vonis TKI Rita

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Jum'at 03 Juni 2016 14:41 WIB
Ilustrasi. (dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur, Rita Krisdianti divonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia. Politikus PAN, Saleh Partaonan Daulay meminta agar pemerintah menelusuri kronologi keberangkatan TKI tersebut.

Anggota Komisi IX itu menilai bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bertanggung jawab. oleh karena itu, pihaknya berencana memanggil lembaga yang dipimpin oleh Nusron Wahid tersebut.

"Yang mengurusi PJTKI itu pemerintah, jadi yang perlu ditanya di DPR itu pemerintah," ujar Saleh melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/6/2016).

(Baca: Pemerintah Utus Dai Bachtiar Kawal Kasus TKI Rita Krisdianti)

Ia menambahkan, penelusuran meliputi dua hal, yakni untuk mengetahui siapa sosok yang memperkerjakan dan memperalat Rita dalam kasus narkoba. Selanjutnya, fakta-fakta yang ditemukan bisa menjadi alat bukti guna membebaskan pekerja asal kota Reog tersebut.

"Kita yakin Rita tidak bersalah. Tapi kita memerlukan bukti siapa dalang dibalik Rita," imbuhnya.

Sebab itu, ia mengimbau agar BNP2TKI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan penelusuran tersebut.

"Keseriusan pemerintah sedang ditunggu, sehingga kasus ini dapat diungkap secara benar dan kejadian serupa tidak terulang," tandasnya.

Sebelumnya, Rita divonis mati Pengadilan Penang lantaran dituduh membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram (kg).

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya