Ia menambahkan, alasan polisi menggagalkan aksi Dhani cs cukup kuat yakni karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Aturan tersebut mengatur, agar aksi demonstrasi tidak membuat kemacetan, kemudian tidak dilakukan ditempat ibadah maupun sekolah.
"Itu ada Pergub yang mengatur kita sepakat demo itu tidak boleh di tempat umum atau mengganggu ketertiban umum," tukas Ahok.
(Susi Fatimah)