Pemeriksaan Siti merupakan bagian dari pengembangan dan pendalaman kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Hingga kini KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini yakni Ketua PN Kepahiang, Janner Purba; Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton; panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edi Santoni; serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei.
(Baca juga: Empat Penyuap Ketua PN Kepahiang Diperiksa KPK)
Kelimanya ditangkap KPK di Bengkulu pada 23 Mei 2016. Tersangka Janner, Toton, dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi yang terjadi di RS M Yunus itu disangka sebagai pemberi suap. Uang yang diberikan keduanya sebesar Rp650 juta dari yang dijanjikan Rp1 miliar.
(Salman Mardira)