"Sehingga menimbulkan kerusuhan dan ketakutan di tengah masyarakat pada umunya dan pada khusunya kelompok masyarakat para sopir atau pengemudi Grab dan Uber yang berbasis online," tandas Ibnu.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Feri melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Feri juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Feri merupakan mantan sopir taksi Blue Bird. Dia adalah Pemilik akun Facebook 'Feri Yanto Pendekar BlueBird' yang ditangkap anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa 22 Maret malam.
Akun tersebut dianggap telah melakukan tindak provokasi untuk berdemo. Feri ditangkap di salah satu pul taksi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
(Fiddy Anggriawan )