KPK Tetapkan Sanusi sebagai Tersangka Pencucian Uang

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 11 Juli 2016 16:03 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi jadi tersangka suap reklamasi dan pencucian uang (Antara)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan pada kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Bila sebelumnya KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MNS) sebagai tersangka perkara dugaan suap. Kali ini penyidik KPK menetapkan Sanusi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan pembahasan Raperda tentang zonasi, penyidik menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan MSN anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai tersangka pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Menurutnya, Sanusi diduga menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, atau menitipkan harta yang patut diduga berasal dari hasil korupsi. Hal tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul kepemilikan hasil korupsi.

(Baca juga: Presdir Agung Podomoro Suap Sanusi Rp2 Miliar untuk Muluskan Reklamasi)

Harta benda yang berhasil disita KPK sampai saat ini, kata Priharsa, yakni mobil dan uang. Namun, Priharsa tak menyampaikan secara detail jumlah mobil dan uang yang sudah berhasil disita KPK.

"Secara detail apa saja asetnya tidak dapat saya sampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik," kata Priharsa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
KPK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya