JAKARTA - Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan mengklaim perusahaannya bersama PT Agung Podomoro Land telah berkontribusi hingga Rp220 miliar guna pembangunan fasilitas umum dan sosial untuk Pemprov DKI Jakarta.
Kontribusi ini dalam kaitannya dengan kewajiban pengembang dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Agung Sedayu sendiri memegang izin untuk lahan reklamasi di Pulau A, B, C, D dan E.
(Baca: Aguan Telefon Ariesman Minta DPRD DKI Selesaikan Raperda Reklamasi)
Hal itu disampaikan Aguan dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.