"Iya, secara pembicaraan Pak Ahok maupun Staf minta satu tanggul di pantai utara, kami sudah sanggupi," tukas dia.
Sementara itu, Kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar usai sidang mengatakan, sebagaimana dikatakan Ahok dalam sidang sebelumnya bahwa PT Agung Podomoro sudah menjalankan kontribusi tambahan sesuai kesepakatan dengan Pemprov DKI.
Ditambah, lanjut Adardam, PT Agung Podomoro telah membangun rusun sebagaimana dikatakan Aguan dan sejumlah infrastruktur seperti jalan inspeksi dan rumah pompa untuk mengatasi ancaman banjir di Ibu Kota.
" Jadi tak ada motif bagi Pak Ariesman untuk melakukan suap. Apalagi seperti penjelasan Gubernur Ahok, MWS sebagai pengembang Pulau G sudah menjalankan kontribusi tambahan. Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku tersebut. Motif suap Pak Ariesman itu tidak ada, buat apa wong sudah setuju," kata Adardam.
(Awaludin)