JAKARTA - Bos Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan mengklaim perusahaannya bersama PT Agung Podomoro Land telah berkontribusi hingga Rp220 miliar guna pembangunan fasilitas umum dan sosial untuk Pemprov DKI Jakarta.
Kontribusi ini dalam kaitannya dengan kewajiban pengembang dalam proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. Agung Sedayu sendiri memegang izin untuk lahan reklamasi di Pulau A, B, C, D dan E.
(Baca: Aguan Telefon Ariesman Minta DPRD DKI Selesaikan Raperda Reklamasi)
Hal itu disampaikan Aguan dalam kesaksiannya untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro.
“Kami sudah membangun rumah susun sebanyak 720 unit bersama pengembang lainnya (APL, jalan, dan fasilitas lainnya untuk memenuhi kewajiban dari ketentuan kontribusi 5 persen dari peraturan reklamasi Pantura Jakarta. Total yang sudah diberikan mencapai sekitar Rp220 miliar,” kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (27/7/2016).
Aguan menjelaskan, Agung Sedayu melalui anak usahanya PT Kapuk Naga Indah (KNI) sudah mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau di Pantura Jakarta, yakni Pulau C, D, dan E. Aguan mengakui bahwa Pulau C dan D saat ini sudah dibangun. Telah berdiri bangunan di Pulau D.
“Izin kita sudah ada semua, sudah ada Perdanya dulu. Saya kira, kalau sudah ada Perdanya, tentunya semua pengembang dari 17 pulau yang ada di Pantura Jakarta ini berlaku untuk semua pengembang,” tuturnya.
Bahkan, Aguan mengungkapkan, pihaknya telah setuju dengan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok serta Stafnya yang meminta agar perusahannya membangun tanggul di Pantai Utara Jakarta.
"Iya, secara pembicaraan Pak Ahok maupun Staf minta satu tanggul di pantai utara, kami sudah sanggupi," tukas dia.
Sementara itu, Kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar usai sidang mengatakan, sebagaimana dikatakan Ahok dalam sidang sebelumnya bahwa PT Agung Podomoro sudah menjalankan kontribusi tambahan sesuai kesepakatan dengan Pemprov DKI.
Ditambah, lanjut Adardam, PT Agung Podomoro telah membangun rusun sebagaimana dikatakan Aguan dan sejumlah infrastruktur seperti jalan inspeksi dan rumah pompa untuk mengatasi ancaman banjir di Ibu Kota.
" Jadi tak ada motif bagi Pak Ariesman untuk melakukan suap. Apalagi seperti penjelasan Gubernur Ahok, MWS sebagai pengembang Pulau G sudah menjalankan kontribusi tambahan. Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku tersebut. Motif suap Pak Ariesman itu tidak ada, buat apa wong sudah setuju," kata Adardam.
(Awaludin)