“Kami sudah membangun rumah susun sebanyak 720 unit bersama pengembang lainnya (APL, jalan, dan fasilitas lainnya untuk memenuhi kewajiban dari ketentuan kontribusi 5 persen dari peraturan reklamasi Pantura Jakarta. Total yang sudah diberikan mencapai sekitar Rp220 miliar,” kata Aguan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (27/7/2016).
Aguan menjelaskan, Agung Sedayu melalui anak usahanya PT Kapuk Naga Indah (KNI) sudah mengantongi izin prinsip dan izin pelaksanaan untuk reklamasi tiga pulau di Pantura Jakarta, yakni Pulau C, D, dan E. Aguan mengakui bahwa Pulau C dan D saat ini sudah dibangun. Telah berdiri bangunan di Pulau D.
“Izin kita sudah ada semua, sudah ada Perdanya dulu. Saya kira, kalau sudah ada Perdanya, tentunya semua pengembang dari 17 pulau yang ada di Pantura Jakarta ini berlaku untuk semua pengembang,” tuturnya.
Bahkan, Aguan mengungkapkan, pihaknya telah setuju dengan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok serta Stafnya yang meminta agar perusahannya membangun tanggul di Pantai Utara Jakarta.