Peristiwa eksekusi mati ini dilaporkan Asian Correspondent dengan judul “Indonesia Ignores Pleas for Clemency, Executes 4 Drug Offfenders”. Dalam tulisan itu, Indonesia dianggap tidak memperhatikan seruan dunia internasional. Saat Indonesia mengumumkan 14 tersangka akan dieksekusi, berbagai pihak termasuk lembaga hak asasi manusia (HAM) meminta pemerintah segera membatalkan niat tersebut.
Pemberitaan dari Aljazeera juga berisi banyak kritikan terkait penerapan hukuman mati di Indonesia. Mengutip pendapat Uni Eropa dan PBB untuk HAM, Indonesia diminta segera melakukan moratorium terhadap hukuman mati.
Aljazeera menulis hukuman mati bukanlah cara yang efektif untuk mencegah peredaran narkoba. Bahkan, media tersebut juga meragukan data statistik Pemerintah Indonesia terkait tingkat penyalahgunaan narkoba.
Menegaskan dua media di atas, CNN mengutip pendapat Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon meminta Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati. Menurutnya, hukuman mati hanya dapat digunakan terhadap kasus kriminal berat misalnya pembunuhan massal (genosida). Demikian sebagaimana dilansir CNN, Sabtu (30/7/2016).
(Ahmad Taufik )