JAKARTA – Warga RW 02 Mangga Besar, Tamansari, mulai resah lantaran tanah yang telah ditempatinya selama 80 tahun sejak 1928 akan digusur oleh Pemerintah Kota Jakarta Barat.
Warga resah sebab pada 18 Agustus 2016 telah menerima surat peringatan (SP) ketiga dari Pemkot untuk mengosongkan atau membongkar rumah, terutama yang terdapat di RT 05, 07, dan 09 RW 02.
Salah satu warga, Ming Ming (45), mengatakan SP-3 itu diberikan pada Jumat 19 Agustus malam. "Masak Satpol PP bagiin surat peringatan malam-malam," ujarnya kepada Okezone, di Mangga Besar, Jakarta Barat, Senin (22/8/2016).
Dalam surat tersebut warga diberi waktu 3x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya sendiri. Sebelumnya pada 21 Juli 2016, Pemkot Jakarta Barat sudah melayangkan SP-1 kepada warga, dan SP-2 pada 3 Agustus 2016.
"Ini SP-3. Kita harus mengosongkan rumah kita, kalau tidak akan dibongkar paksa oleh Pemkot," ujarnya.
Pemkot Jakarta Barat meminta warga untuk mengosongkan rumah mereka sendiri karena sertifikat hak milik (SHM) tanah tersebut diketahui atas nama Deepak Rupo Chugani, Dilip Rupo Chugani, dan Melissa Anggryanto.
Tanah itu dimiliki ketiganya berdasarkan lelang yang dilakukan Gunarto Kerta Djaja pada 2015. Gunarto adalah orang yang disebut-sebut telah membeli tanah terebut pada 1969.
"Kita saja enggak tahu Gunarto Kerta Djaja itu siapa. Tiba-tiba kita digusur, katanya ini tanah lelang," ujar Ming Ming.
Warga sendiri diketahui telah menempati tanah tersebut sejak 1928. Namun, Gunarto disebut baru mengurus sertifikat tanah 2003. Warga lantas menolak penggusuran, karena menurut mereka tanah yang sudah ditempati selama 80 tahun rutin dibayar PBB-nya setiap tahun.
"Kita kan bayar pajak tiap tahun. Jadi, negara tahu dong kita rumah di sini," jelasnya.
Dari pantauan Okezone, sampai saat ini warga telah berjaga-jaga untuk menolak digusur. Pasalnya, warga RW 02 telah menempati tanah tersebut selama kurang lebih 80 tahun lamanya.
Sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja tidak terlihat di lokasi yang rencananya akan digusur pukul 09.00 WIB. Diketahui, warga yang menempati RW 02 Mangga Besar V ini mayoritas keturunan China yang telah lama menempati lahan yang menjadi pelelangan tersebut.
Selain itu dengan menolak penggusuran, warga memasang beberapa spanduk penolakan. Salah satunya berisi: "Awas mafia tanah di sekitar kita. Warga telah menempati tanah tersebut lebih kurang 80 tahun lamanya. Kami warga Mangga Besar I menolak mafia atas tanah kami."
(Ulung Tranggana)