Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman Akan Panggil Ketua RT, Dirut Bulog, sampai Menteri

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Selasa 27 September 2016 09:32 WIB
Irman Gusman. Foto Okezone
Share :

JAKARTA – Tim Pengkajian kasus Irman Gusman yang dibentuk Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hari ini Senin (26/9/2016) sudah mulai bekerja melakukan pengkajian, pengumpulan dan pendalaman informasi berkaitan dengan kasus Ketua DPD RI Irman Gusman yang disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam perkara kuota impor gula.

Tim Pengkajian ini beranggotakan 10 anggota DPD RI dengan koordinator Senator Asri Anas. Sembilan anggota tim yang lain terdiri dari M. Iqbal Parewangi, Intsiwati Ayus, Hj. Juniwati T. Masjchun Sofwan, Gede Pasek Suardika, H. A. Hudarni Rani, Djasarmen Purba, Muhammad Afnan Hadikusumo, H. Ahmad Subadri, dan Ir. Anang Prihantono. Tim dibentuk berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah DPD dan ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPD RI Nomor 01/Pimp./I/2016-2017 tertanggal 19 September 2016.

Dalam melaksanakan tugasnya, tim pengkajian yang berada di bawah pimpinan DPD telah dan akan mengundang sejumlah pihak terkait mulai Senin, dan akan berlanjut hingga sepekan ke depan.

Pada hari pertama, tim sudah mengundang pihak terkait yang mengetahui peristiwa kasus Irman Gusman yang terjadi pada 17 September 2016 lalu, mulai dari Ketua RT Jalan Denpasar, Ajudan Ketua DPD RI, pengawal pribadi, dan petugas penjagaan di kediaman Ketua DPD RI yang bertugas pada saat kejadian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya