DPR Tak Puas Hanya Satu Pemerkosa Yuyun Dihukum Mati

Bayu Septianto, Jurnalis
Jum'at 30 September 2016 14:22 WIB
DPR (Foto: Ilustrasi)
Share :

 

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis (29/9/2016). Sedangkan empat rekan Zainal lainnya, yaitu Tomi Wijaya, M Sukep, Boby, Faizal Edo Saisah dan Jafar divonis hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher menyesalkan hanya satu tersangka yang terkena hukuman mati sehingga belum memenuhi rasa keadilan terutama bagi keluarga Yuyun.

"Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati itu, menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis," ujar Ali Taher saat dihubungi, Jumat (30/9/2016).

Ali Taher memaklumi hakim memiliki alasan yuridis dalam memutuskan vonis terhadap para pelaku. Namun, hal itu belum memuaskan rasa keadilan bagi keluarga karena tingkat kejahatannya melampaui batas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya