JAKARTA - Polisi melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait peristiwa yang menghebohkan warga karena videotron menayangkan film porno di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi mengatakan, dua orang saksi tersebut adalah seorang polisi lalu lintas (polantas) dan seorang pedagang soto bernama Domang (36) yang diketahui mematikan videotron secara manual.
"Dua orang saksi kita periksa saat kejadian di lokasi. Seorang pedagang dan polantas," kata Eko saat menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi, Jumat (30/9/2016).
Eko menambahkan, pihaknya telah bekerjasama dengan Pemkot Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya guna melakukan pendalaman terkait peristiwa memalukan ini.
"Semua kemungkinan masih bisa terjadi. Belum dapat dipastikan siapa pelakunya. Semua masih kita selidiki," imbuh Eko.
Lebih jauh, Eko memastikan, pihaknya belum dapat memastikan menjerat pelaku dengan menggunakan pasal manapun. Hal itu, kata Eko, dapat dilakukan apabila polisi telah mendapatkan bukti-bukti dari perbuatan pelaku nantinya.
"Semua berkembang tergantung fakta-fakta di lapangan. Bisa UU ITE tapi kalau misalnya pelakunya meretas dari luar negeri UU ITE tidak berlaku," pungkasnya.
(Ulung Tranggana)