Pemohon berpendapat bahwa kondisi tersebut telah membuat status Gloria dipersoalkan terkait dengan memperoleh pelayanan administrasi maupun kegiatan yang menyangkut kenegaraan.
"Akibat dipersoalkan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak Pemohon, menimbulkan kerugian langsung bagi diri Pemohon dan atau anak Pemohon yang belum dewasa dengan tidak bisa menjadi anggota Paskibraka pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih tanggal 17 Agustus 2016," ujar Bachmid.
Padahal negara memberikan pengakuan kewarganegaraan ganda pada anak yang belum berusia 18 tahun secara otomatis, yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Kewarganegaraan, jelas Bachmid.
Lebih lanjut Pemohon menyebutkan bahwa Pasal 41 UU Kewarganegaraan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (4) UUD 1945. Dalam petitumnya, Pemohon kemudian meminta Mahkamah agar menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Bachmid.
(Rizka Diputra)