JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkap modus korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Modusnya yakni mempersulit masyarakat yang mengurus perizinan.
Oleh karena itu ia kasihan kepada setiap korban yang dipersulit tersebut. “Jadi angka-angka sendiri yang mesti dibayar korban. Kasihan masyakat, kasihan nelayan (yang mengurus perizinan),” ujarnya, Selasa (11/10/2016).
Pungli itu sendiri ada di sektor darat, udara, dan laut. Misalnya ketika nelayan mengurus izin soal ukuran kapal, berat kapal, dan pergantian bendera kapal.
Tito mengatakan, untuk mengurus izin itu semua, seharusnya masyarakat membayar secara online. Namun karena dipersulit, nelayan terpaksa menyetor uang tambahan secara tunai.
Untuk memuluskan perizinan itu, masyarakat bisa melakukannya via calo. Polisi sendiri sudah menangkap seorang calo perizinan dan dua oknum Kemenhub.
(Abu Sahma Pane)