"Di Amerika Serikat, meskipun ahli psikolog dan ahli racun paru sudah amat ahli, tetapi seseorang tidak bisa dipidana apabila belum terpenuhi 'beyond reasonable doubt' (tidak boleh ragu sedikitpun). Artinya, tidak cukup hanya keterangan ahli sebab keterangan ahli masih doubt atau maybe-maybe atau praduga," paparnya.
Pengacara kondang ini juga menyoroti saksi ahli psikologi yang tidak pada posisinya berahli karena bukan ahli psikologi forensik, tapi membuat kesimpulan seolah-olah Jessica pembunuh.
"Saksi ahli membuat kesimpulan seolah-olah Jessica pembunuh hanya karena garuk-garuk dan hanya karena letak tas bungkusan shopping di meja," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)