Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya sejumlah calo SIM dari warga sipil yang kerap beroperasi di kantor-kantor polisi.
Tindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan masyarakat serta mencegah terjadinya praktik korupsi di tubuh Polri.
Atas aksi ini, mereka harus menjalani sidang kode etik dan terancam dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Dari operasi tersebut, Propam Polda Metro berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp19.665.000, 14 ponsel berbagai merek, dan sejumlah dokumen pembuatan SIM.
"Sebelum kami OTT di Kemenhub, kami sudah OTT dulu di Polda Metro. Tolong diekspose. Saya perintahkan Propam bertindak ke seluruh Indonesia fokus pungutan liar SIM," kata Tito sebelumnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)