Polisi Ciduk Wanita Penjual Kosmetik Ilegal via Online Shop

Ade Putra, Jurnalis
Rabu 12 Oktober 2016 17:34 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

PONTIANAK - Direktorat Reserse Khusus Polda Kalimantan Barat kembali menangkap dan menyita kosmetik yang tak memiliki ijin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM), di rumah Yul (27), di Jalan Parit Tengah, Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi SW menjelaskan, penangkapan terhadap pemilik kosmetik itu berawal dari penyelidikan informasi jual beli kosmetik di media sosial atau online shop.

"Kita menelusuri dari media sosial itu. Sehingga diketahui kediaman pelaku. Setelah kita gerebek, terdapat 111 lusin dan 142 botol kosmetik tanpa izin BPOM," kata Suhadi kepada Okezone, Rabu (12/9/2016).

Setelah mendapatkan bukti kuat, Yul dan barang bukti dibawa ke Mapolda Kalbar untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan kosmetik tersebut dari Jakarta.

Menurut Suhadi, kosmetik-kosmetik tersebut dijual melalui media sosial dan mengirimkan pesanan kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman. "Dia juga melayani pembeli langsung di rumahnya," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya