SERANG - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dihukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
Wawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dalam proyek pembangunan tiga Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan pada 2011-2012 yang merugikan keuangan negara Rp9,6 miliar.
Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah ke UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto dalam amar putusannya, Rabu (18/10/2016).
Selain pidana penjara, Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.