Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai Ketua Kadin Banten dan Komisaris PT BPP, perbuatan Wawan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat Bantan
Hal yang meringankan Wawan adalah bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya, mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan tiga sertifikat tanah.
Wawan juga menyerahkan bukti-bukti dokumen saham PT Jaya Beton Pragama. Perusahaan batching plant beton miliknya itu merupakan usaha patungan antara Wawan, Vera Budhi Budhiarto, dan Komisaris PT Trias Jaya Perkara Suprijatna Tamara alias Athiam, yang juga terpidana dalam kasus ini.
Wawan menyerahkan bukti dokumen-dokumen atas kepemilikan perusahaan itu untuk membuktikan bahwa adanya transfer antara Athiam di rekening perusahaannya bukan adanya fee dalam kasus ini. Namun, adanya kerjasama dalam pendirian perusahaan PT Jaya Beton Pragama.
Dari total kerugian negaranya Rp9,6 miliar, sebagian telah dikembalikan. Di antaranya oleh Athiam sebesar Rp2,5 miliar dan ditambah dari Direktur PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pemilik perusahaan yang dipinjam Athiam Rp367.369.000. Wawan dibebankan membayar kerugian negara Rp6 miliar.