Korupsi Rp9,6 Miliar, Wawan Dihukum Satu Tahun Penjara

Iqbal Multatuli, Jurnalis
Rabu 19 Oktober 2016 19:08 WIB
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Heru/Okezone)
Share :

Dalam sidang, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang, karena sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.

Wawan terlibat kasus korupsi yang dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.

Setelah mendengar vonis majelis hakim, Wawan dan jaksa penuntut dari Kejagung menyatakan piker-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya