Dalam sidang, Wawan mengakui bahwa dirinya kurang pengawasan terhadap anak perusahaan miliknya di Serang, karena sibuk menjalankan bisnisnya di Jakarta.
Wawan terlibat kasus korupsi yang dikendalikan oleh Manager Operasional PT Bali Pasicific Pragama (BPP) Dadang Prijatna. Dadang memonopoli proyek tersebut bersama Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Dadang M Epid berupa plottingan diduga atas perintah Wawan.
Setelah mendengar vonis majelis hakim, Wawan dan jaksa penuntut dari Kejagung menyatakan piker-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
(Salman Mardira)