Sementara, terkait Pilpres menurut Hetifah akan ramai dibahas soal tata cara penentuan bagi partai politik untuk bisa mengajukan capres dan cawapresnya. Selain itu persoalan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold (PT) untuk bisa mengajukan capres dan cawapres di Pilpres 2019 nanti juga diperkirakan terjadi pembahasan yang alot.
"Terkait Pilpres isu strategisnya tentang tata cara penentuan pasangan capres dan cawapres, soal calon tunggal dan tata cara kampanyenya. Lalu soal ambang batas mungkin juga akan ramai," papar Hetifah.
Ia berharap rapat paripurna DPR pada pekan depan segera memutuskan apakah RUU Pemilu ini dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) besar atau diserahkan ke Komisi II. Hetifah menambahkan harapannya agar pembahasan RUU Pemilu ini dapat selesai dan disahkan menjadi UU sebelum Juli 2017.
Hal ini karena dasar hukum pelaksanaan Pemilu 2019 harus sudah ada setidaknya dua tahun sebelum gelaran Pemilu dilaksanakan yang diperkirakan pada Juli 2019. "Kalau sudah jelas baru disusun agenda kerja. Sepertinya tidak bisa dihindari harus intensif membahasnya. Kalau pemilu serentak Juli 2019 tahapan 24 bulan berarti Juli 2017 harus sudah tuntas," pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)