JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Amanat Presiden (Ampres) dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari pemerintah pada Jumat, 21 Oktober 2016 lalu. Dengan diserahkannya draf RUU Pemilu itu, DPR hanya memiliki waktu singkat sekira enam bulan untuk merampungkannya pada April 2016.
"Ini waktu yang lebih sedikit dibanding kurun waktu pembahasan yang sama di periode sebelumnya," ujar anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat dihubungi, Selasa (25/10/2016).
Menurut Hetifah, dalam waktu yang singkat itu, DPR harus membahas beberapa isu strategis dalam RUU ini yang bakal menyita banyak waktu dan perhatian. Di antaranya adalah penyelenggara, peserta dan calon.
Kemudian sistem pemilu nasional dan daerah, penetapan dapil, pendaftaran calon dan parpol, penetapan calon baik presiden maupun caleg, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, pelantikan dan pemilu susulan ulang.