"Penanganan pelanggaran, penyelesaian perselisihan, jenis-jenis partisipasi masyarakat, ketentuan sanksi akademik dan sanksi pidana," papar Hetifah.
Lebih lanjut Hetifah menjelaskan, konsekuensi dari beberapa isu strategis tersebut akan berpengaruh pada sejumlah hal.
Pertama terkait partai politik (parpol), meliputi sistem rekruitmen caleg dan capres, pendanaan parpol, pemenuhan kuota caleg perempuan, sistem kampanye baik pilpres maupun pileg, kerjasama antar calon saat kampanye dan lain-lain.
"Kedua, sistem koalisi dalam pilpres yang akan dilakukan pra pileg. Ketiga, adakah batas ambang dalam menentukan presiden, dalam RUU 20% menggunakan pemilu 2014, apakah itu relevan, karena presidennya kan untuk 2019. Keempat, perubahan perilaku pemilih," tukasnya.
(Rachmat Fahzry)