Sementara itu, Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Lily Djafar, menyatakan ketapel diamankan karena bisa membahayakan bagi orang lain. Pihaknya masih mendalami terkait ketapel ini, termasuk akan meminta keterangan pemiliknya.
"Ketapel sebagai alat melukai orang lain yang kita ketahui, jadi diamankan oleh anggota polsek Wonokromo. Namun kita belum bisa menerapkan pasal, karena pasalnya tidak ada," ucap Lily.
Disinggung apakah ketapel akan dibawa ke Jakarta, ia mengaku tidak tahu secara pasti. Namun, berdasarkan keterangan dari pemesan, ketapel akan dikirim ke Makassar untuk dijual.
"Ketapel dipesan tanggal 25 November, pada 27 November ketapel selesai dibuat dan rencananya mau dikirim ke Makassar pada 28 November, tapi sebelum dikirim diamankan polsek di rumah pembuat Jalan Wonokromo," tukas Lily.
(Angkasa Yudhistira)