"Sementara yang masih tersisa (artikel) itu kita lihat ada dua. Yang lima lagi artikelnya menghilang. Jadi kita sudah punya bukti," tuturnya.
Malam ini, pihaknya akan menggelar rapat dengan kliennya Eko Patrio terkait keputusan apakah akan melaporkan media yang mencatut itu ke polisi atau Dewan Pers.
"Kalau kita lapor ke polisi kita tidak bisa lapor ke Dewan Pers karena Dewan Pers tidak mau seandainya sudah lapor ke polisi. Prinsipnya begitu. Kita harus memilih apakah lapor ke Dewan Pers. Dewan pres tidak menangani pengaduan yang sudah diajukan ke kepolisian atau pengadilan. Kecuali pihak pengadu artinyta klien bersedia mencabut pengaduannya (polisi atau pengadilan) untuk diselesaikan Dewan Pers. Malam ini kita koordinasi dengan klien. Besok (hari ini) saya sampaikan keputusannya lapor ke polisi atau Dewan Pers,"tukasnya. (sym)
(Ulung Tranggana)