MEDAN – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menangkap Pendeta Sempurna Tarigan (42), Ketua Yayasan Panti Rehabilitasi Anugerah Bangsa. Ia dijadikan tersangka utama atas pengeroyokan dan penganiayaan terhadap ratusan pasien rehabilitasi di panti kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Bersama, Kelurahan Puujidadi, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Selain Sempurna yang ditangkap di kediamannya, polisi juga menangkan empat orang lainnya diduga sebagai algojo penyiksa pasien panti rehabilitasi yang merupakan para penyandang kasus narkoba.
Mereka adalah Jansen Marim Dedi Ginting (31) warga Desa Sarang Ginting Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai; Pardamean Lingga (22) warga Merek Aek Popo, Kabupaten Karo; Saul Tarigan (35) warga Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang; Dian Samuel Ginting (28) warga Aspera, Kelurahan Satria, Binjai Kota.
Kapolres Binjai, AKBP MR Salipu mengatakan, keempat pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban penganiayaan yang terjadi di panti rehabilitasi. "Pelaku mengakui menganiaya para pasien," ujarnya, Jumat (30/12/2016).
Para pelaku mengakui bahwa penganiayaan yang mereka lakukan kepada pasien tidak terlepas dari perintah ketua yayasan yakni Sempurna Tarigan.
"Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menetapkan dan menangkap Pendeta Sempurna sebagai tersangka," ujar Salipu.
Polisi juga sudah menyita barang bukti berupa sapu ijuk dan satu gagang rotan yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya pasien panti.