RIYADH – Syarif Hidayat Anang menjadi warga negara Indonesia (WNI) pertama yang lolos dari hukuman mati di Arab Saudi pada 2017. Sebelumnya, ia dituduh membunuh sesama WNI bernama Enah Nurhasan di Kota Ahsa, sebelah timur Saudi.
Syarif dipenjara bersama tiga warga setempat pada 2013. Dari total empat tersangka, baru dia yang dinyatakan tidak bersalah.
“Dari hasil pendalaman kasus oleh Tim Perlindungan WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), kami memiliki keyakinan bahwa Syarif tidak terlibat pembunuhan. Oleh karena itu, kami bekerja maksimal memberikan pembelaan untuk membebaskan Syarif,” ungkap Dede Rifai, koordinator fungsi konsuler yang bertugas sebagai koordinator upaya pembebasan tersebut.
Sejak kasus ini dilaporkan, KBRI di Riyadh terus memberikan pendampingan hukum. Pengacara Abdullah al Mohaemeed disewa jasanya untuk membela Syarif habis-habisan. Abdullah menangani kasus Syarif sampai 2015. Setahun kemudian, tepatnya pada Mei 2016, upaya pembelaan dilanjutkan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad al Qarni.
Sejatinya, pengadilan telah memutus bebas Syarif dari hukuman mati pada 12 Desember 2016. Namun, berkas keputusan baru diterima pada Selasa 3 Januari 2017.