Usut Korupsi Pengadaan Pupuk di Jateng, KPK Periksa 10 Orang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2017 10:48 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di Jawa Tengah (Jateng). Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka di kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tablet di Jateng dalam rentang waktu dua periode.

Mereka yang diperiksa yakni Swasta Fitri Hadi Santosa, Wardi, Cokro Djohari, Aas Asikin, Hilman Taufik, Achmad Tossin Sutawikara, Aria Sentana Wirabrata, dan Muhamad Abdullatif.

Kemudian ada juga dari pihak lain yakni penjual pupuk, Dedi Suryaman; dan ibu rumah tangga bernama Norberta Murniati.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010–2011, Heru Siswanto (HSW)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (18/1/2017).

Pengembangan kasus berjalan selama dua periode. Pada periode 2010–2011, KPK menetapkan tersangka kepada Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010–2011, Heru Siswanto; Dirut PT Berdikari periode 2010–2011, Asep Sudrajat Sanusi; dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010–2011, Bambang Wuryanto.

Kemudian pada periode 2012–2013, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012–2013, Teguh Hadi Siswanto; dan Dirut PT Berdikari Persero periode 2012–2013, Librato el Arif.

Kelima tersangka diindikasikan telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara. Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP‎.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya