Pengembangan kasus berjalan selama dua periode. Pada periode 2010–2011, KPK menetapkan tersangka kepada Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010–2011, Heru Siswanto; Dirut PT Berdikari periode 2010–2011, Asep Sudrajat Sanusi; dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010–2011, Bambang Wuryanto.
Kemudian pada periode 2012–2013, KPK menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012–2013, Teguh Hadi Siswanto; dan Dirut PT Berdikari Persero periode 2012–2013, Librato el Arif.
Kelima tersangka diindikasikan telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negara. Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.
(Rachmat Fahzry)