Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Putuskan Nasib Presiden Korsel

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Jum'at 10 Maret 2017 05:04 WIB
Nasib Presiden Korsel Park Geun-hye ditentukan hari ini (Foto: Baek Seung-ryeol/Reuters)
Share :

SEOUL – Nasib Presiden nonaktif Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye segera diketahui. Perempuan berusia 65 tahun itu beserta warga Negeri Ginseng tengah harap-harap cemas menanti putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan akan dibacakan pada Jumat (10/3/2017) sekira pukul 11.00 waktu setempat.

Park Geun-hye sebelumnya diwajibkan hadir dalam proses persidangan pada Selasa 7 Maret 2017. Namun, sidang tersebut terpaksa dipersingkat karena politikus Partai Saenuri itu tidak hadir. Ia sebelumnya juga tidak hadir dalam persidangan atas dugaan skandal korupsi yang menjeratnya.

Sebagaimana dimuat BBC, Jumat (10/3/2017), Mahkamah Konstitusi akan membacakan keputusan dalam sidang dengar pendapat yang dijadwalkan berlangsung selama 60 menit. Park Geun-hye bisa saja dicopot dari jabatannya atau dipulihkan. Jika dicopot, maka pemilihan presiden (pilpres) wajib dilangsungkan dalam jangka waktu 60 hari ke depan.

Park Geun-hye dimakzulkan oleh Parlemen Korsel pada 9 Desember 2016 untuk menyelesaikan dugaan skandal korupsi yang dilakukan bersama rekan dekatnya Choi Soon-sil. Perempuan berusia 60 tahun itu diyakini menggunakan kedekatannya dengan sang presiden untuk menekan sejumlah pengusaha untuk mendanai dua yayasan miliknya. Namun, dana tersebut diselewengkan oleh Soon-sil.

Park Geun-hye secara teknis masih menjabat sebagai presiden meski berstatus nonaktif. Namun, ia tidak memiliki kuasa apapun selama Mahkamah Konstitusi belum memutuskan nasibnya. Selama Park Geun-hye masih menjabat sebagai Presiden Korsel, selama itu pula dirinya kebal dari proses hukum.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis Senin 6 Maret, Park mengklaim dirinya tidak bersalah atas segala tuntutan yang dikenakan. Kendati demikian, Park Geun-hye menyesal karena seharusnya lebih berhati-hati memberikan kepercayaan kepada Choi Soon-sil. Park Geun-hye sendiri langsung meminta maaf secara terbuka ketika skandal korupsi tersebut merebak.

Mahkamah Konstitusi Korsel diberikan waktu 180 hari untuk menentukan nasib Park Geun-hye sejak dimakzulkan pada 9 Desember. Jabatan Presiden Korsel pun untuk sementara diemban oleh Hwang Kyo-ahn. Pria berkacamata itu di saat bersamaan juga memegang jabatan sebagai Perdana Menteri (PM) Korea Selatan.

(Wikanto Arungbudoyo)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya