Horni Usai Nonton Film Porno, Pemuda Ini Setubuhi Anak di Bawah Umur

Ade Putra, Jurnalis
Kamis 23 Maret 2017 00:27 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Saat ini RA masih diperiksa dinUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pontianak. "Tadinya kita panggil dia untuk dimintai keterangan. Karena cukup bukti, baru kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Andi.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Andi, pelaku yang sehari-hari berkerja sebagai buruh bangunan ini menyetubuhi korban dua kali di lokasi berbeda.

"Untuk tersangka kita jerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya