JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima pengurus pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
Ketua Umum IKAHI, Suhadi mengatakan, pihaknya telah menyampaikan berbagai persoalan peradilan di Indonesia. Seperti, kata dia, saat ini telah terjadi kekurangan hakim lantaran selama tujuh tahun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tak lagi melakukan penerimaan hakim.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa di Indonesia terjadi kekurangan hakim karena sudah tujuh tahun tidak ada penerimaan hakim di Indonesia," kata Suhadi di lokasi.
Ia menjelaskan, bahwa selain tidak melakukan perekrutan hakim, sejumlah faktor kekurangan profesi para 'Wakil Tuhan' di peradilan tersebut lantaran setiap tahunnya terdapat hakim-hakim yang telah pensiun.
"Sedangkan yang pensiun terus terjadi sesuai dengan batas umur yang ditentukan. Oleh sebab itu karena tidak ada penerimaan hakim selama tujuh tahun maka terjadi kekurangan hakim di Indonesia terutama di tingkat pertama dan di tingkat banding," jelasnya.
Suhadi menerangkan, bahwa adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengharuskan wilayah pemekaran membentuk pengadilan semakin memperbanyak kebutuhan profesi hakim di Indonesia.