Diterima Jokowi, IKAHI Sampaikan Peradilan Kekurangan Hakim

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 27 Maret 2017 14:35 WIB
Presiden Jokowi (foto: Illustrasi Okezone)
Share :

"‎Terlebih lagi ada Keppres RI tentang pemekaran wilayah yang harus didirikan pengadilannya di dalamnya. Karena ada 86 daerah baru yang harus ada pengadilannya dan pengadilan belum dapat melaksanakan Keppres tersebut antara lain karena kekurangan hakim. Jika di dalam satu pengadilan itu dibutuhkan lima orang hakim, ketua dan wakil dan tiga anggotanya maka dibutuhkan sekitar 512 orang hakim di pengadilan yang ada di dalam Keppres tersebut," imbuhnya.

Bersama Presiden Jokowi, IKAHI juga sempat m‎embahas RUU Jabatan Hakim yang tengah digodok DPR. Menurut Suhadi, IKAHI tegas menolak adanya aturan yang akan mengurangi usia para hakim yang akan bertugas dalam memutus perkara di peradilan Indonesia.

"Kemudian yang kami sampaikan kepada Presiden adalah tentang RUU Jabatan Hakim yang diajukan atas inisiatif DPR kepada pemerintah yang sekarang dalam pembahasan. Di dalam RUU tersebut bahwa umur hakim akan dikurangi, Hakim Agung dari 70 menjadi 65 tahun‎. Hakim tingkat banding dari 67 tahun menjadi 63 tahun, sedangkan Hakim tingkat pertama yang sebelumnya pensiun umur 65 tahun menjadi 60 tahun," jelasnya.‎

Ia menambahkan, bahwa penolakan RUU Jabatan Hakim telah dibawa ke Munas IKAHI di Mataram pada November 2016 silam. Kala itu, lanjut Suhadi, para peserta Munas juga menolak adanya aturan tentang kocok ulang dalam melakukan evaluasi kinerja hakim yang akan diberlakukan setiap lima tahun.

"Hakim Agung juga dalam RUU tersebut ada istilah kocok ulang jadi dalam waktu lima tahun bertugas diadakan evaluasi yang dinilai oleh KY dan DPR untuk tugas lima tahun kemudian. Kondisi seperti ini terutama mengenai pemotongan umur sudah dibawa ke Munas IKAHI bulan November 2016 di Mataram dan semua hakim seluruh Indonesia menolak RUU yang mengatur tentang hal itu," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya