KUALA LUMPUR – Kepala Kepolisian Diraja Malaysia Inspektur Jenderal Tan Sri Khalid Abu Bakar mengakui, jajarannya tidak memiliki dasar hukum untuk menahan tiga orang warga negara Korea Utara (Korut) yang sudah diizinkan pergi dari Negeri Jiran. Sebab, mereka sudah memberikan keterangan yang diperlukan.
“Mereka tidak diperlukan dalam penyelidikan. Kami hanya ingin bantuan mereka karena tiga orang itu terlihat di lokasi tertentu dalam kamera pengawas. Jadi, sekarang mereka sudah mengklarifikasi dan kami sangat puas serta sudah selesai dengan mereka. Karena itu, mereka kami izinkan pergi,” tutur Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar, mengutip dari Channel News Asia, Sabtu (1/4/2017).
Namun, ia menolak berkomentar terkait hubungan izin pulang ketiga buronan tersebut dengan kesepakatan yang dicapai antara Malaysia dengan Korut. Tan Sri Khalid Abu Bakar juga menepis dugaan adanya kompromi dalam penyelidikan kasus kriminal karena negosiasi dengan Pyongyang.
Selain ketiga buronan tersebut, jenazah Kim Jong-nam juga sudah dikirim kembali ke Korut. Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menuturkan, seorang kerabat menulis surat permintaan resmi agar jenazah Kim Jong-nam segera dipulangkan. Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar membenarkan hal tersebut, tetapi tidak menyebut siapa kerabat yang mengajukan permintaan tertulis.
“Secara hukum Kim Jong-un adalah kerabat dekat Kim Jong-nam,” ujarnya singkat. Ia tidak secara spesifik menyebutkan bahwa Kim Jong-un adalah orang yang menulis permintaan pemulangan jenazah kakak tirinya itu.
Sebagaimana diberitakan, dua orang buronan kasus pembunuhan Kim Jong-nam dipersilakan pergi meninggalkan Malaysia oleh otoritas setempat. Kendati demikian, Hyon Kwang-song dan Kim Uk-il sempat dimintai keterangan sebelum diizinkan pergi. Keduanya selama ini diketahui bersembunyi di balik tembok Kedutaan Besar Korea Utara di Kuala Lumpur.
(Wikanto Arungbudoyo)