SEPANG – Dua tersangka utama dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-nam akan kembali menjalankan persidangan hari ini. Siti Aisyah dan Doan Thi-huong dilaporkan telah tiba di Kompleks Pengadilan Sepang sekira pukul 8 waktu Malaysia.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, agenda sidang hari ini adalah pengajuan bukti kepada hakim yang menguatkan dakwaan terhadap kedua tersangka. Hakim akan melihat apakah bukti yang diajukan cukup untuk membawa kasus ke Pengadilan Tinggi di Shah Alam.
“Persidangan hanya akan mendengarkan bukti-bukti yang menguatkan dakwaan serta hakim akan melihat bukti2 tersebut sebelum memutuskan apakah akan diajukan ke Pengadilan Tinggi atau tidak. Pengacara bersama Tim Perlindungan WNI dari KBRI dan Pusat akan mendampingi,” kata Iqbal melalui pesan singkat yang dikutip Okezone, Kamis (13/4/2017).
Iqbal menambahkan, bukti yang diajukan dalam persidangan yang dimulai pada pukul 9 waktu Malaysia itu hanya berasal dari pihak jaksa penuntut. Bantahan dan pembelaan pihak Siti akan disampaikan kepada hakim jika kasus sampai pada tahap Pengadilan Tinggi.
Disampaikan Iqbal, terakhir kali ditemui, Siti Aisyah dalam keadaan sehat lahir dan batin serta dapat mengingat dengan jernih dan konsisten.
Siti Aisyah dan Doan Thi-huong ditahan atas kasus pembunuhan Kim Jong-nam di terminal dua Bandara Internasional Kuala Lumpur pada Senin 13 Februari 2017. Kurang dari sepekan kedua perempuan itu ditangkap oleh pihak keamanan Malaysia.
Dalam sidang pertama pada 1 Maret, Siti Aisyah dan Doan Thi-huong dituntut dengan Pasal 302 hukum pidana Malaysia atas kasus pembunuhan tersebut. Mereka terancam hukuman mati jika dinyatakan bersalah.
(Rahman Asmardika)