JAMBI - Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi meringkus dua kurir narkoba yang akan mengantarkan empat ons sabu-sabu yang dikendalikan dari Lapas Kalas II A Jambi untuk diantar kepada jaringannya di Kabupaten Tanjungjabung Barat guna diedarkan di sana.
"Kedua pelaku merupakan kurir yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Agus Suryono, di Jambi, Sabtu (29/4/2017).
Tersangka ditangkap beberapa hari lalu di rumah makan Bundo Kanduang, Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan barang bukti empat ons sabu-sabu, nilainya mencapai ratusan juta rupiah yang baru masuk dibawa dari Aceh dan akan diedarkan ke Tanjungjabung Barat.
Kedua tersangka Saiful Bahri bin Bahani (37) warga Desa Panton Masjid, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh dan Anda Hendra (29) warga Merlung, Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Hasil pemeriksaan jaringan ini dikendalikan oleh oknum narapidana yang berada di Lapas Jambi. Modusnya, barang haram tersebut dipesan dari Aceh kepada seorang bandar di sana dan selanjutnya diantarkan oleh kurir Saiful menggunakan jasa angkutan umum.