"Sabu-sabu ini tidak diedarkan di dalam Lapas, tetapi akan diedarkan di Merlung dan hanya pengendalinya di Lapas. masih selidiki," kata Agus.
Penangkapan itu berdasarkan informasi akan ada transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan seseorang dicurigai tengah menunggu jemputan di salah satu rumah makan atau tempat kejadian perkara (TKP) dan setelah seseorang datang langsung dilakukan penangkapan.
Sementara itu, kepada wartawan terdakwa Saiful Bahri menyebutkan, dirinya mengantarkan sabu-sabu ke Jambi sesuai perintah dari bandar yang dikenalnya dengan nama Cik Kia dengan upah Rp2 juta.
(Rizka Diputra)