Penerapan Presidential Threshold pada Pemilu 2019 Dinilai Tidak Perlu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 07 Mei 2017 07:32 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA – Dalam pembahasan rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu), salah satu poin yang dibahas adalah pemberlakuan ambang batas (presidential threshold) untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu serentak 2019. Presidential threshold pun terus menjadi perdebatan di DPR.

Menurut Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio, penerapan ambang batas di Pemilu 2019 dinilai tidak perlu. Baginya, masyarakat harus dibebaskan untuk memilih pemimpinnya sendiri.

"Enggak perlu, berdasarkan suara rakyat saja," kata Hendri kepada Okezone, Jakarta, Minggu (7/5/2017).

Dengan berdasarkan suara rakyat, Hendri menjelaskan, pada Pemilu serentak 2019 nanti, calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan partai besar semata.

"Jadi, calon potensial tidak tersandera oleh parpol besar," tutup Hendri.

Sekadar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Udang (RUU) Pemilu melalui Panitia Khusus (Pansus). Dalam draf yang dibahas salah satunya adalah pemberlakuan ambang batas untuk pengajuan calon Presiden dan Wakil Presiden.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya