JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berpendapat pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) harus melalui pengadilan. Hal itu dinyatakan Komnas HAM menyusul dibubarkannya HTI oleh pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto.
"Kebebasan berkumpul, berserikat, berorganisasi, menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara. Negara harus memfasilitasi hak tersebut," kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin (8/5/2017).
Ia mengatakan, kebebasan berkumpul, berserikat, berorganiasi itu tentu sejatinya harus menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, kata Maneger, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menghormati HAM orang lain, serta dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Jika ada orang atau pihak manapun yang tidak setuju dengan pandangan dan gerakan organisasi apapun, maka cara yang paling elegan adalah melalui proses hukum, yaitu mengajukannya ke pengadilan," terang Maneger.
Pembubaran terhadap organisasi, apalagi yang sudah teregistrasi dalam lembaga negara terkait, haruslah berdasarkan keputusan pengadilan.
"Orang atau pihak manapun tidak boleh main hakim sendiri. Pejabat pemerintah atau siapapun tidak boleh membuat stigma anti Pancasila dan anti NKRI karena itu adalah cara fasis untuk membungkam lawan politik," tegas Maneger.