Sekadar diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto telah mengambil sikap untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) lantaran dianggap sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang karena anti-Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
"Kegiatan HTI terindikasi kuat tidak pada ciri azaz Pancasila dan UUD 45 dan sebagaimana yang diatur UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Aktivitas itu menimbulkan benturan di masyarakat, dan menganggu keamanan dan mengancam keutuhan bangsa. Menyerap aspirasi masyarakat itu dan pemerintah mengambil langkah tegas dengan membubarkan HTI," ujar Wiranto.
Ia menambahkan, keputusan membubarkan HTI tersebut bukan karena pemerintah anti terhadap ormas Islam, melainkan demi menjaga negara berdasarkan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
"Kita membubarkan dengan langkah hukum dan ada lembaga pengadilan yang tetap bertumpuh pada langkah itu. Itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Karena HTI menganggu kita sebagai bangsa yang tengah berjuang untuk tercapainya tujuan nasional kita," pungkas Wiranto.
(Ulung Tranggana)