Bak bola itu bundar, putusan hakim bisa mengarah ke “sisi” mana saja. Entah “mengamini” tuntutan jaksa, lebih berat, lebih ringan, atau bahkan membebaskan Ahok!
“Terkait putusan hakim tanggal 9 (Mei), tak ada alasan bagi hakim untuk tidak memberikan hukuman berat minimal 5 tahun pada Ahok. Selain dari (vonis) itu, keputusan hakim yang akan memvonis ringan Ahok, dinilai tidak menghargai MUI, Muhammadiyah dan NU (Nahdlatul Ulama) yang telah menyatakan Ahok telah menista Islam,” ungkap pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Ma’mun Murod al-Barbasy.
Sementara Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) berharap, publik sendiri melihat situasi saat ini, di mana umat Islam menuntut Ahok dihukum berat, sebagai tekanan tersendiri bagi hakim. ACTA menyatakan, umat Islam hanya menginginkan Ahok tidak diistimewakan dan diganjar hukuman yang sama dengan para tervonis kasus serupa yang sudah-sudah.
“Kita menginginkan hakim melihat Pasal 156a karena pelaku penistaan agma bisa dihukum berat minimal 5 tahun. Karena kita tahu bersama, semua pelaku penistaan agama sebelumnya dihukum berat,” timpal Wakil Ketua ACTA Ade Irfan Pulungan kepada Okezone.
Jelas pada sidang vonis Ahok pada 9 Mei nanti, akan jadi pertaruhan, tidak hanya bagi majelis hakim, tapi penegakan hukum secara keseluruhan di negeri kita, di mana semua orang dianggap sama di mata hukum. Komisi Yudisial (KY) berharap takkan ada campur tangan dari pihak manapun terhadap jalannya persidangan dan independensi hakim.