FOKUS: 9 Mei Vonis Ahok, Independensi Hakim & Penegakan Hukum di Indonesia Dipertaruhkan

Randy Wirayudha, Jurnalis
Senin 08 Mei 2017 07:28 WIB
Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus penistaan agama akan menghadapi vonis hakim pada Selasa, 9 Mei besok (Foto: SINDO)
Share :

“Independensi tidak bisa dicampuri, bahkan oleh Ketua MA. Hakim harus memutuskan dengan fakta dan aturan hukum yang tersedia. Hakim juga menggali nilai-nilai hidup di tengah masyarakat dan menegakkan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ungkap Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari.

“Kami akan fokus untuk memantau prilaku hakim kalau memang besok ada putusan itu dipengaruhi keputusan di luar peradilan kami akan bertindak sesuai dengan kewenanganan kami dalam bidang kode etik,” imbuhnya.

Sekali lagi, bukannya tidak ingin melihat Ahok bebas, tapi masalahnya dalam berbagai fakta di persidangan, Ahok sudah terbukti melanggar Pasal 156a KUHP. Maka, kita tunggu nanti keputusan hakim, apakah vonisnya menggambarkan Ahok diistimewakan dari yang lain, atau dianggap sama di mata hukum.

“Kasus Lia Eden, Musaddeq, Arswendo (Atmowiloto) dan lainnya orang yang dianggap menghina agama dihukum dan di penjara. Pada kasus yang sama, Pak Ahok dianggap menghina agama, apakah dia akan diperlakukan seperti terdakwa sebelumnya oleh pengadilan saat ini atau tidak,” terang pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno.

“Kalau diperlakukan sama, orang pasti anggap hukumnya sudah sejalan karena sudah ada contoh-contoh sebelumnya. Kok seolah-olah ada pengecualian. Kan kesannya begitu. Kita harus percaya pada peradilan sebagai sebuah institusi yang harus kita hormati sebagai lembaga yang mampu menegakkan keadilan. Karena kita negara demokratis, wajar ada like or dislike,” tandasnya kepada Okezone.

(Randy Wirayudha)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya