JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pemberian status bebas bersyarat Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan sebagai preseden buruk kedepan terhadap penegakan hukum.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, sebagai bentuk kekecewaan atas pemberian bebas bersyarat terhadap terpidana suap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tersebut. Padahal, Urip divonis 20 tahun penjara atas perbuatannya.
"Dan yang pasti terkait dengan pembebasan bersyarat ini dapat menjadi preseden yang tidak baik kedepan kalau diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersayarat," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 16 Mei 2017.
Meskipun terdapat aturan didalam Undang-Undang yang mengatur 2/3 masa tahanan, namun, kata Febri, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 terdapat kekhususan atau keseriusan untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil. Karena kalau kita baca Undang-Undang, 2/3 menjalani masa pidana tersebut adalah ketentuan yang minimal," jelasnya.