Peraturan baru itu akan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas lapas, yang menjadi maslah utama lapas di Indonesias.
Pada revisi PP No 99 tersebut nantinya para pengguna narkoba akan memperoleh kemudahan mendapat remisi.
"Jika sebelumnya pengguna narkoba hanya akan mendapat remisi jika menjadi justice collaborator, maka dengan adanya revisi ini, tanpa menjadi justice collaborator warga binaan pengguna narkoba akan mendapat remisi," papar Widodo.
Pemberian remisi itu, jelasnya, hanya untuk pelaku penyalagunaan narkoba. Sementara bagi bandar, tetap tidak akan mendapat remisi dalam perundangan baru yang akan disahkan.
Adanya perubahan syarat remisi ini, diharapkan bisa mengurangi beban lapas yang banyak mengalami over kapasitas warga binaan. Persoalan over kapasitas jika dibiarkan akan menimbulkan masalah baru oleh pemerintah.